INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/09/2018 05:15 WIB
  • KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Selatan Dengan Tersangka Adik Zulkifli Hasan

  • Oleh :
    • budisanten
KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Selatan Dengan Tersangka Adik Zulkifli Hasan
KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di dalam lingkungan Pemkab Lampung Selatan di tahun anggaran 2018. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Hari ini (siang) dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yaitu ZH dan GR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/9).

Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Zainudin antara lain Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas Nusantara.

Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Gilang, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, KPK pada Jumat ini juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan.

Pihaknya pun mengingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana "obstruction of justice" sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagai informasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp.200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga kuat terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp.100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain. (ronald)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas