INDONEWS.ID

  • Senin, 24/09/2018 22:47 WIB
  • KPK Periksa Adik Zulkifli Hasan Sebagai Tersangka Suap di Lampung Selatan

  • Oleh :
    • budisanten
KPK Periksa Adik Zulkifli Hasan Sebagai Tersangka Suap di Lampung Selatan
Bupati Non Aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan usai diperiksa di KPK. (foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (24/9/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Selain itu, disampaikan oleh pria berkacamata ini, KPK juga turut memanggil Komisaris PT. 9 Naga Emas Yoga Swara dan Amdani Sanusi selaku pihak swasta. Kedua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan, pemilik dari CV 9 Naga.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sementara, Zainudin, Agus dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sedangkan Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK juga menyita uang sebesar Rp. 600 juta dengan rincian Rp. 200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp. 400 juta dari rumah Anjar.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sedangkan untuk tersangka Gilang yang dalam kasus ini sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau hurup b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ronald)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas