INDONEWS.ID

  • Senin, 24/09/2018 20:17 WIB
  • Terkait Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Politikus Partai Golkar Nawafie Saleh

  • Oleh :
    • budisanten
Terkait Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Politikus Partai Golkar Nawafie Saleh
Terkait Suap PLTU Riau, KPK Periksa Politisi Golkar Nawafie Saleh

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Nawafie Saleh. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfimasi, Senin (24/9).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Belum diketahui hubungan Nawafie dengan kasus tersebut. Yang pasti, anggota komisi VII DPR RI itu mengetahui ihwal kasus suap ini.

Selain Nawafie, KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Nugas Trans Energy sekaligus Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani. Dia diperiksa untuk Idrus Marham.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sementara, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Wakil Ketua KOmisi VII DPR RI Eni Maulani Sragih, Eks Menteri Sosial Idrus Marham dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Eni diduga kuat menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp. 6, 25 miliar untuk memuluskan Blackgold sebagai penggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Penyerahan uang ke Eni ini dilakukan secara bertahap dengan rincian pemberian pertama pada bulan November-Desember 2017 sekitar Rp. 4 miliar dan kedua pada bulan Maret-Juni 2018 sebsar Rp. 2, 25 miliar.

Seiring proses pengembangan kasus, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni USD 1,5 juta jika Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) Proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawannya.

Idrus juga diduga mengetahui dan turut andil atas jatah yang diterima Eni. Selain itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatanganan PPA proyek ini. (ronald)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas