INDONEWS.ID

  • Senin, 08/10/2018 23:55 WIB
  • Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rp22 Triliun untuk Penanganan Pasca Gempa

  • Oleh :
    • Ronald
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rp22 Triliun untuk Penanganan Pasca Gempa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Dana Bantuan Gempa di Sulawesi Tengah Tersalurkan

Lombok Barat, INDONEWS.ID – Beberapa kementerian yang memiliki tanggung jawab penting pasca bencana gempa terbaru di Lombok, Palu, Sigi dan Donggala menyampaikan bahwa biaya untuk membereskan masalah gempa ini agar kembali normal yaitu berkisar hingga Rp.22 triliun.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa penanganan ini menggunakan sistem keuangan asuransi. Menurutnya, dengan asuransi maka bisa ditanggung secara bersama-sama.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pengelolaan keuangan untuk tanggap bencana dengan sangat hati-hati. Menurutnya uangnya ada tapi prosedur untuk landasan hukumnya sedang diselesaikan.

Karena dari itu, terkait dengan landasan hukumnya, Kemenkeu juga meminta Gubernur NTB untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat.

Baca juga : PNM Mataram dan Kejari Lombok Timur Teken MoU Beri Perlindungan Hukum bagi Nasabah

“Apakah dengan bencara Palu dana pemerintah habis? Jawaban tidak. Untuk Palu sesuai kebutuhan untuk Lombok tetap untuk Lombok. Sementara untuk dana IMF-Bank Dunia, Pak Luhut sudah menggunakan degan hati-hati,” ungkap Sri Mulyani, di sela-sela kunjungannya ke korban gempa di Desa Guntur Macan, Lombok, pada Senin, (8/10).

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa bantuan ini akan dicairkan secara bertahap dengan rincian bagi rumah yang bangunannya mengalami kerusakan berat dan masing-masing akan mendapat Rp. 50 juta. Sedangkan untuk yang rusak sedang akan mendapatkan bantuan Rp. 25 juta, sementara untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan akan mendapat sokongan dana sebesar Rp.10 juta.

Baca juga : Arah Kebijakan Pangan Indonesia Sejalan dengan ASEAN

“Tujuannya (bertahap) bukan karena uang tidak boleh diambil. Yang terjadi adalah, kita harus ada bahan bangunan dulu karena pemerintah tidak ingin uang untuk bantuan perumahan sudah habis sebelum rumahnya terbangun. Jadi, bukannya karena uang itu tidak bisa diambli. Masalah uang jaminan hidup, akan dibayarkan kalau sudah jadi rumah yang sifatnya permanen,” tandas Menkeu Sri Mulyani. (ronald)

Artikel Terkait
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
PNM Mataram dan Kejari Lombok Timur Teken MoU Beri Perlindungan Hukum bagi Nasabah
Arah Kebijakan Pangan Indonesia Sejalan dengan ASEAN
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas