INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/10/2018 02:30 WIB
  • Mengaku Tidak Bersalah, Irwandi Yusuf Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Mengaku Tidak Bersalah, Irwandi Yusuf Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta, INDONEWS.ID - Irwandi Yusuf yang merupakan Gubernur nonaktif  Aceh ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (9/10).

Diberitahukan Febri, jika semula PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang pada hari yang sama, Selasa (9/10). Namun harus diundur karena ada halangan tertentu.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," pungkasnya.

Sementara dalam permohonan praperadilan, lanjut Febri, Irwandi pada intinya menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang disangkakan oleh KPK terkait kasus DOKA.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sedangkan terkait adanya upaya praperadilan tersebut, Febri juga menyampaikan bahwa KPK sangat menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.

"Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," pungkasnya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Hanya saja, dalam pembacaan awal ini, Febri melanjutkan, jika pihaknya memandang tersangka ini banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp 32 miliar," tegas Febri. (ronald)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas