Bogor, INODNEWS.ID - Pemerintah akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri (PM) 32/2016 tentang angkutan berbasis online pada 1 April mendatang. Namun, masih ada yang kurang dalam revisi PM 32 tersebut yaitu terkait pengaturan terhadap kendaraan roda dua (ojek).
Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan masih ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) seperti tercantum dalam revisi PM 32/2016 tersebut. Karena itu, pihaknya akan membuat peraturan khusus terkait hal tersebut.
"Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Balaikota Bogor, Jumat (24/3/2017).
Menyikapi bentrokan yang terjadi di Bogor pada Senin (20/3) lalu, Bima mengatakan, tidak ada yang diuntungkan dalam kejadian tersebut. “Kami sepakat bahwa akan merumuskan peraturan yang lebih detail untuk pengaturan roda dua dalam bentuk peraturan walikota/bupati," ujarnya.
Agar masyarakat tidak terprovokasi, Bima mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bupati Bogor terkait pengaturan ojek online. Menurutnya, pemerintah harus punya peta visual melalui akses digital dashboard.
"Kita harus bisa mengawasi semua angkutan umum. Rutenya kemana saja dan jumlahnya berapa di kota Bogor. Hal ini berfungsi pula sebagai langkah pengawasan. Pengawasan itu ada dua, manusia dan teknologi. Pengawasan yang dilakukan manusia terbatas, namun dengan teknologi keterbatasan tersebut dapat diatasi," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa revisi aturan terkait taksi online didasari oleh prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi.
"Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat. Revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi, dan stake holder terkait," kata Pudji.
Pudji juga menghimbau masyarakat agar berpikir positif menyikapi kondisi yang ada. "Jangan mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar," ucapnya.
Dia mengatakan, semua stakeholder telah dilibatkan dalam usulan revisi PM 32/2016 tersebut. “Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah," katanya.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan bahwa kebersamaan merupakan sumber kekuatan. Karena itu, Pemerintahan Kota maupun Kabupaten Bogor sepakat untuk segera menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat payung hukum untuk mengatur angkutan online di level daerah.
Seperti diketahui, ada 4 poin utama dalam revisi PM 32/2016 yaitu tarif, pembatasan jumlah angkutan online, STNK berbadan hukum dan TNKB dengan kode khusus. Selain itu, kewajiban uji KIR, yang kewenangannya berada di pemerintah daerah.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Rikwanto meminta bahwa masyarakat agar waspada terhadap berita hoax. "Boleh antusias solidaritas terhadap kelompok, tapi tetap gunakan logika. Saya harap Kota Bogor dapat menjadi percontohan bagi kota lain," katanya. (Very)