INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/10/2018 23:10 WIB
  • Kisruh Bantargebang, Ahok Komentar Lewat Instagram

  • Oleh :
    • Ronald
Kisruh Bantargebang, Ahok Komentar Lewat Instagram
Akun Instagram Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang turut komentari soal kisruh Bantargebang

Bekasi, INDONEWS.ID – Kisruh yang menyangkut kompensasi kehadiran Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan sampah DKI Jakarta, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, menuai komentar dari berbagai pihak. Satu di antaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Melansir akun Instagram miliknya @basukibtp yang dikelola oleh timnya, pria hingga kini menjadi tahanan di Mako Brimob Depok ini mem-posting tulisan yang diikuti dari buku ‘Kebijakan Ahok’ halaman 260 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga : Musibah Puting Beliung, Pemkot Bekasi Berlakukan Kondisi Bencana

"Dana kompensasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sebelum addendum berkisar Rp63 miliar menjadi Rp143 miliar per tahun.

Dana kompensasi ini digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.

Baca juga : Sejak Diberlakukan PSBB, Dana Pelanggaran Yang Terkumpul Mencapai Rp4 Miliar

Peningkatan dana kompensasi dengan status Bantargebang yang sebelumnya selalu dikelola oleh pihak ketiga. Saya tidak ingin ini kembali terjadi, Bantargebang harus dikelola secara mandiri oleh kami melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Kenapa Saya sempat sangat marah kepada pengelola Bantargebang sebelumnya? Karena tidak pernah beres! Hasil audit menyatakan pengelola sampah sebelumnya (swasta) wanprestasi. Ada tiga poin soal wanprestasi, pertama pengelola sebelumnya tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Finansial Closing sesuai dengan Surat Perjanjian, Kedua tidak memenuhi keseluruhan kewajiban menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana yang diwajibkan, lalu ketiga adalah pihak pengelola sampah ini dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasana baru sebagaimana diwajibkan.”

Baca juga : Imbas Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Obor 1 Muharam

Di masa Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga sempat mengalami kisruh yang sama, terkait pengelolaan dan kompensasi keberadaan TPST Bantargebang serta sampah DKI Jakarta. kala itu, ia sempat mempermasalahkan pengelolaan TPST Bantargebang oleh pihak swasta (PT Godang Tua Jaya) dan setiap tahun Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp 400 miliar. (ronald)

Artikel Terkait
Musibah Puting Beliung, Pemkot Bekasi Berlakukan Kondisi Bencana
Sejak Diberlakukan PSBB, Dana Pelanggaran Yang Terkumpul Mencapai Rp4 Miliar
Imbas Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Obor 1 Muharam
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas