Surabaya, INDONEWS.ID - Pentolan Grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Jawa Timur pada Kamis, (25/10).
Saat menjalani pemeriksaan, pihak tersangka juga mengajukan permohonan pemeriksaan tiga saksi ahli yang dibawanya. Ketiga saksi ini antara lain, ahli ITE, ahli pidana dan ahli komunikasi.
"Alhamdulilah direspon dengan baik, tinggal kemudian diagendakan waktu yang singkron saja," ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Sementara itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli ini yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani.
Rahardian berharap, para saksi ahli ini bisa meringankan sekaligus menguji bersama-sama dengan saksi ahli dari kepolisian, apakah kasus ini masuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Pada akhirnya, bisa meringankan dan mencapai kesepakatan bahwa ini memang tidak memenuhi unsur pidana," cetusnya.
Oleh karena itu, pihak Ahmad Dhani menilai jika nantinya hasil pemeriksaan (kasus) ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan mengajukan surat perintah penghentian peyidikan (SP3). Sementara itu, Rahardian menyebutkan bahwa kliennya ini tidak menyebut kata yang dituduhkan sebagai pencemaran nama baik kepada seseorang atau pun individu.
"Gak jelas ya, kata itu menghinakan siapa, mencemarkan nama baik siapa, gak ada," timpalnya.
Sedangkan dari Ahmad Dhani-nya sendiri tetap bersikukuh jika kata yag diucapkannya saat insiden pengepungan dirinya adalah ditujukan kepada orang-orang yang ada didalam hotel.
Pemeriksaan perkara ini masih seputar pengucapan kata "idiot` yang dicetuskan oleh Dhani.
"Pertanyaannya ngulang aja. Ya intinya, siapa yang disebut idiot, saya tetap sesuai BAP yang pertama, yang saya sebut idiot itu orang-orang yang ada didalam itu (hotel)," ujarnya. (ronald)