INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/10/2018 18:35 WIB
  • Musibah Lion Air, Kejaksaan Turut Berduka

  • Oleh :
    • Ronald
Musibah Lion Air, Kejaksaan Turut Berduka
Jaksa Agung H.M Prasetyo saat menyambangi kediaman salah satu keluarga korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air Jt-610, Senin (29/10)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dengan didampingi para Jaksa Agung Muda beserta jajaran pejabat eselon 2 Kejaksaan, Jaksa Agung H.M Prasetyo menyambangi rumah keluarga para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta- Pangkal Pinang. Diketahui, dari 188 korban yang meninggal dunia terdapat lima orang warganya.

“Kami ikut berbelasungkawa semoga para korban mendapatkan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan diampuni semua dosa-dosanya. Tak lupa kami doakan agar keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Jaksa Agung, seperti rilis yang diterima INDONEWS.ID, pada Selasa (30/10/2018).

Selain untuk mengucapkan turut berduka cita dan rasa kehilangan yang begitu besar, Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda memberikan santunan pada para keluarga korban. Kejaksaan akan mendampingi keluarga korban hingga jenazah ditemukan dan dapat dimakamkan dengan layak. 

Sebagai bentuk dukungan, Korps Adhyaksa juga membentuk Posko perwakilan Kejaksaan RI di bandara Soekarno Hatta (terminal IB dan Terminal III Bandara Soekarno Hatta) dan Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan layanan informasi.

Baca juga : TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

Untuk di Posko di Bandara Soekarno Hatta masyarakat dapat menghubungi Chaerul Fauzy (Asintel Kejati Banten) HP/WA:+6287855404409 dan Budi (Dan Posko) HP/WA: 0812 1888 162. Sementara di Posko perwakilan Kejaksaan RI di Pelabuhan Tanjung Priok informasi dapat diperoleh dari Reza HP/WA: 082111522900 dan Ridho Setyawan (Kasi intel Kejari Jakarta Utara) HP/WA: 08127054081

Sekedar informasi, pemerintah telah membentuk juga crisis center di Halim Perdanakusuma. Disana, para keluarga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai identifikasi para korban. Dari 188 yang meninggal dunia, 168 keluarga korban telah mendaftarkan diri untuk menjalani cek DVI. (ronald)

Baca juga : ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E
Artikel Terkait
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E
Ekspansi Jaringan dan Tambah Rute, NusaTrip Gandeng Maskapai Rendah Biaya Seperti JetStar Airways hingga Thai Lion Air
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas