INDONEWS.ID

  • Senin, 19/11/2018 09:02 WIB
  • Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Dicabut Hari Ini

  • Oleh :
    • very
Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Dicabut Hari Ini
Perangkat Bolt Mobile Wi-Fi Slim terbaru dari Internux.(Foto: kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk. Keputusan ini diambil karena ketiga perusahaan tersebu belum juga membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.

"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, seperti dikutip kompas tekno, Minggu (18/11/2018) malam.

Baca juga : Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam

Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses Surat Keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.

"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tandasnya.

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

Ferdinandus mengatakan, dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut. PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar. Kominfo memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, ketiganya belum membayar tagihan yang dimaksud.

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi. Sehingga jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Pihak First Media juga mengatakan jika layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi. Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda. Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk. Sekadar informasi, PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang  telah diakuisisi, dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014. (Very)

Artikel Terkait
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas