INDONEWS.ID

  • Senin, 19/11/2018 22:01 WIB
  • Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

  • Oleh :
    • hendro
Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Ilustrasi kantor Kejagung Republik Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID - Maraknya kecaman publik terhadap putusan pengadilan yang menghukum bersalah eks pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda eksekusi tersebut pada Rabu (21/11/2018).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan, alasan penundaan eksekusi Baiq. "Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Mukri dalam keterangannya kepada media, Senin (19/11/2018).

Baca juga : Lantaran Ada Agenda Bertemu Presiden, Wapres Mar`ruf Amin Tunda Pertemuan dengan Para Bakal Cawapres Besok

Baiq dan pengacara didorong untuk segera mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah menyebarkan rekaman perbincangannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya yang bernuansa asusila.(hdr)

Baca juga : Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Artikel Terkait
Lantaran Ada Agenda Bertemu Presiden, Wapres Mar`ruf Amin Tunda Pertemuan dengan Para Bakal Cawapres Besok
Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas