INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/11/2018 22:03 WIB
  • Peran Kejaksaan Dalam Pemilu 2019 Sangat Strategis

  • Oleh :
    • hendro
Peran Kejaksaan Dalam Pemilu 2019 Sangat Strategis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Jaksa Agung HM Prasetyo

Bali, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses Pemilu 2019. Hal itu diungkapkannya karena melihat perkembangan situasi politik yang sangat dinamis menjelang Pemilu 2019 ini.

“Jika kita berbicara Pemilu 2019, Kejaksaan adalah institusi yang memiliki peran sangat strategis dalam hal penegakan hukum Pemilu,”ungkap Tjahjo saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI,di Bali, Rabu (28/11).

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Tjahjo dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapan besar kepada Kejaksaan agar dapat menjalan tugasnya dengan baik, tentunya dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat.

Menyinggung soal Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Tjahjo mengatakan bahwa kehadirannya di acara ini juga sebagai lanjutan kehadirannya setelah beberapa waktu lalu berbicara di depan Danrem dan Dandim seluruh Indonesia. 

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

“Kehadiran saya disini akan semakin lengkap dalam memantapkan koordinasi dan sinergi dlm mensukseskan proses pemilu serentak 2018 yg LUBER dan JURDIL, setelah kemarin berbicara di depan Danrem dan Dandim seindonesia di Bandung. Semoga TNI, Polri, Bawaslu, Kejaksaan dan lembaga lembaga lainnya dapat bersama sama mendukung Gakumdu ini demi pemilu yang bermartabat, adil dan jujur,”jelas Tjahjo. 

Di akhir keteranganya, Tjahjo mengingatkan agar bersama sama menjaga konsolidasi demokrasi demi menjaga keberlanjutan hidup NKRI sesuai jalan dan cara yg diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

“Koordinasi yang baik oleh berbagai pihak harus terus dilakukan, karena kita sudah memiliki garis diskresi masing – masing dan UU yang jelas yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai penggabungan dari 3 (tiga) Undang - undang sebelumnya, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”, tutup Tjahjo (hdr)

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Artikel Terkini
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas