INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/12/2018 13:32 WIB
  • Bekasi Gelar Dialog Tripartit Pasca Penetapan UMK dan Pembahasan UMSK 2019

  • Oleh :
    • very
Bekasi Gelar Dialog Tripartit Pasca Penetapan UMK dan Pembahasan UMSK 2019
Pasca penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2019, Tripartit Bekasi mengadakan dialog dengan tema “Dialog tripartit pasca penetapan UMK dan pembahasan UMSK Tahun 2019” yang dihadiri Disnaker Kabupaten Bekasi, Apindo, pengelola kawasan industri dan Polres Metro Bekasi. Kegiatan dialog tripartit tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Nopember 2018, di President Executive Club, kawasan industri Jababeka Cikarang, Bekasi. (Foto: Ist)

 

Bekasi, INDONEWS.ID -- Pasca penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2019, Tripartit Bekasi mengadakan dialog dengan tema “Dialog tripartit  pasca penetapan UMK dan  pembahasan UMSK Tahun 2019” yang dihadiri Disnaker Kabupaten Bekasi, Apindo, pengelola kawasan industri dan Polres Metro Bekasi. Kegiatan dialog tripartit tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Nopember 2018, di President Executive Club, kawasan industri Jababeka Cikarang, Bekasi.

Baca juga : BPBD Kabupaten Sukabumi : Fokus Pencarian Korban Yang Belum Ditemukan

Aris Dwi C pengelola kawasan Jababeka menyampaikan bahwa pasca penetapan UMK 2019 dan jelang pembahasan UMSK kondisi hubungan industrial di Kawasan Industri Jababeka relatif aman karena tidak ada laporan para tenant terkait penolakan penetapan UMK 2019.

“Kami berharap agar masalah UMSK yang masih dalam  pembahasan dapat di tetapkan sesuai aturan ketenagakerjaan dan dapat diterima masing-masing pihak. Selain itu kegiatan dialog juga diharapkan dapat dilakukan secara berkala untuk membahas permasahan ketenagakerjaan sehingga para tenant mengetahui regulasi dan aturan ketenagakerjaan,” kata Aris.

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Penggeladahan Di Beberapa Lokasi

Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi, Bambang menyatakan UMSK masih dilakukan proses karena belum ada keputusan dari sektor unggulan yang di tentukan dari jenis serta produk apa yang layak dikategorikan sebagai sektor unggulan dan bisa dimasukan dalam pembahasan untuk penetapan kenaikan UMSK 2019.

“Ketentuan baru tentang Upah Minimun yang ditetapkan Gubernur Jabar memudahkan Dewan Pengupahan menentukan besarannya nilai UMSK masing-masing Sektoral,” ungkap Bambang.

Selanjutnya Agus Setiawan dari Apindo Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan upah dipengaruhi oleh inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Agus juga menjelaskan bahwa penetapan UMK pertama kali direkomendasi ke Gubernur Jawa Barat yaitu Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, yang sangat krusial setiap tahunnya. Sesuai Permenaker No. 15/2018 untuk menentukan sektor unggulan dinilai sangat sulit dimana yang harus diutamakan adalah skala besar dan disepakati oleh Dewan Pengupahan sehingga dapat dilakukan voting dalam penetapan angka jenis sektor unggulan seperti otomotif, elektronik, logam dan kimia farmasi. 

“Jika Pergub No. 54 Tahun 2018 tidak dicabut terdapat pasal dimana tersebut menjelaskan pembentukan asosiasi dalam menentukan UMSK, pihak Apindo dapat melakukan perundingan,” ujar Agus.

Darwoto dari kawasan industri MM2100 mengungkapkan bahwa Permen No. 15 tahun 2018 semakin mempersulit  Depekab Bekasi untuk menetapkan UMSK karena susahnya menetapkan sektor unggulan. Sementara di Jawa Timur ada perbedaan yang sangat jauh dalam penetapan UMK sehingga disparitas upah di Kab/Kota hingga  1 juta atau 10 persen.

"Rencananya Apindo Jatim akan mengajukan gugatan ke PTUN karena penetapan UMK Jatim di atas PP 78/2015 dan dirasa tidak mengikuti aturan dari pusat. Sementara dengan upah di Jabodetabek dan Karawang upah buruh lebih tinggi dari Malaysia dan Asia Tenggara,” ungkap Darwoto.

Pada sesi terakhir Ketua Apindo menyampaikan  bahwa Apindo mencoba secara maksimal melalui upaya kanalisasi melakukan dialog kepada tokoh-tokoh buruh untuk memahami penetapan UMK dan pembahasan UMSK 2019. Pimpinan perusahaan berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan serikat pekerja / buruh.

“Menyambut kedatangan Menteri Tenaga Kerja tanggal 5 Desember 2018 akan dilakukan Seminar Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang merupakan pilot project, diharapkan pimpinan buruh dilibatkan dalam kegiatan tersebut sebagai panitia inti,” ujar Agus Setiawan. (Very)

Artikel Terkait
BPBD Kabupaten Sukabumi : Fokus Pencarian Korban Yang Belum Ditemukan
Pengembangan Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Penggeladahan Di Beberapa Lokasi
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas