INDONEWS.ID

  • Senin, 27/03/2017 17:36 WIB
  • Sakit, Miryam S Haryani Batal Dikonfrontasikan dengan 3 Penyidik KPK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Sakit, Miryam S Haryani Batal Dikonfrontasikan dengan 3 Penyidik KPK
Miryam S. Haryani, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura
Jakarta, INDONEWS.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menunda sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) karena Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir. Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura itu dikabarkan sakit. "Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017). Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso. Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa dalam tahap penyidikan. "BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ujar Miryam dalam persiadangan, Rabu (22/3). "Supaya persidangan kita tidak terhalang sambil ada kepastian saksi. Kita selingi dengan saksi lain dulu. Ini sekadar pendapat," ujar hakim Jhon. JPU KPK pun menerima usulan majelis dan akan kembali berupaya menghadirkan Miryam pada Kamis (30/3) depan. "Sesuai agenda, kita akan konfrontir dengan Miryam. Kami sependapat karena Miryam tidak hadir jadi hilang esensi. Hari kamis akan kami lanjutkan, tapi kami tidak mendapatkan surat sakit jadi kami harapkan mendapat copy surat agar bisa follow up dan soal saksi hari Kamis kami baru bisa kirimkan surat panggilan nanti siang," kata anggota JPU KPK Abdul Basir. Sedangkan Ketua JPU KPK Irene Putri mengatakan pada Kamis nanti selain Miryam dan 3 penyidik KPK, pihaknya akan menghadirkan 6 saksi lain. "Kamis nanti kita akan panggil 6 lagi. Kalau Miryam datang, kita utamakan itu dulu. Bu Miryam dengan 3 saksi untuk kita verbalisasikan keterangannya. Ya semua fraksi akan kita panggil tapi kita akan lihat waktunya," pungkas Irene. (Very)
Artikel Terkait
Kebangkitan Nasional, Momentum Meraih Kedaulatan Melalui Indonesia Cerdas
Wujudkan Indonesia Emas 2045 Sektor Air, Menteri Basuki: Kuncinya pada Reformasi Kelembagaan
PNM Raih Penghargaan Skala Internasional Kategori Best Islamic Currency Deal - Indonesia
Artikel Terkini
Kebangkitan Nasional, Momentum Meraih Kedaulatan Melalui Indonesia Cerdas
Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia dan Keanggotaan OECD
Wujudkan Indonesia Emas 2045 Sektor Air, Menteri Basuki: Kuncinya pada Reformasi Kelembagaan
PNM Raih Penghargaan Skala Internasional Kategori Best Islamic Currency Deal - Indonesia
Keluarga Besar IPDN Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tanah Datar Kepada Bupati Eka Putra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas