INDONEWS.ID

  • Sabtu, 29/12/2018 17:31 WIB
  • Enam Raperda Kota Depok Telah Disahkan Menjadi Perda

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Enam Raperda Kota Depok Telah Disahkan Menjadi Perda
Rapat paripurnalah yang menghasilkan persetujuan tersebut yang digelar di Kota Depok, di gedung DPRD Kota Depok (Foto Ist)

Depok, INDONEWS, ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyetujui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).

Rapat paripurnalah yang menghasilkan persetujuan tersebut yang digelar di Kota Depok, di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (28/12).

Baca juga : Survei Lingkar Aktivis UI untuk Pilkada Depok: Elektabilitas Imam Budi Hartono Tertinggi Disusul Pradi dan Farabi

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, enam Perda yang disahkan antara lain Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi.

Kemudian, Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Terakhir, Perda tentang pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Baca juga : Caleg DPRD Kota Depok, Fidelis Lepa: Mimpi Sejahtera Bersama, Hidup Tanpa Kekerasan

Dirinya mencontohkan, untuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot Depok bersama Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD telah melakukan kesepakatan. Diantaranya bahwa pelaksanaan pengelolaan barang miliki daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Lalu untuk Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok,” tuturnya kepada depok.go.id usai rapat paripurna DPRD.

Baca juga : Warga Bojongsari Depok Dukung Keberlanjutan Kepemimpinan Jokowi

Lebih lanjut, ujar Pradi Supriatna, keenam Perda yang sudah disahkan ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok. Tentu, untuk ke depan penerapannya akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Depok.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung segala upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Terutama dalam tindaklanjut atau penegakan Perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemkot Depok. (Abdi.K)

Artikel Terkait
Survei Lingkar Aktivis UI untuk Pilkada Depok: Elektabilitas Imam Budi Hartono Tertinggi Disusul Pradi dan Farabi
Caleg DPRD Kota Depok, Fidelis Lepa: Mimpi Sejahtera Bersama, Hidup Tanpa Kekerasan
Warga Bojongsari Depok Dukung Keberlanjutan Kepemimpinan Jokowi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas