Jakarta, INDONEWS, ID - Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan sistim ganjil genap setelah selesai masa pemberlakuannya tanggal 31 Desember 2018 kemarin. Penerapan ganjil genap tersebut dimulai besok hari pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian pada sore harinya pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.
Sistim ganjil genap ini penerapannya masih sama, yakni pada tanggal ganjil akan diterapkan untuk nomor polisi mobil yang angka ganjil di angka terakhirnya. Genap untuk plat nomor kendaraan roda empat atau lebih dengan angka genap di angka terakhir plat nomor tersebut. Kecuali pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional peraturan ini tidak berlaku.
Pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan tertulisnya, Selasa (1/1) sistim ini sangat baik dan positif.
Sistim ganjil genap akan diberlakukan untuk jalan jalan tertentu. Yakni, jalan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, sebagian jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan jalan HR Rasuna Said. (Abdi.K)