Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaporkan dan memberi dukungan secara resmi kepada Bareskrim untuk mengusut berita Hoax mengenai 7 kontainer kertas suara dan hoax 31 juta DPT selundupan yang diulang-ulang.
"Itu tidak benar, dan kami mendukung dan meminta Polri mengusut secara hukum berita fitnah terkait nama baik Presiden Bapak Jokowi," ujar Tjahjo di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Tjahjo menjelaskan, sebagai Mendagri dirinya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat UU 7 th 2017 untuk mengawal pelaksanaan pemilu serentak 2019. Karena itu dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati Lambang dan Simbol-Simbol Negara demi terwujudnya konsolidasi demokrasi yang bermartabat dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, Mendagri juga menyampaikan bahwa hal ini sudah meresahkan dan dapat membangun opini ketidakpercayaan masyarakat dan tentunya mengganggu jalannya konsolidasi demokrasi.
“ Saya yakin KPU sudah melaksanakan secara transparan, terbuka sesuai aturan UU yang ada. Dan ini juga mencederai demokrasi dan merusak suasana Pileg dan Pilpres serta membuat kerisauan publik," ungkapnya.
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo meminta Kabareskrim untuk mengusut tuntas, mencari siapa dalang yang menyebarkan isu tersebut. Selain itu, ia juga sebagai pembantu Presiden memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan Lambang dan Simbol-Simbol Negara.
“ Lambang-lambang dan simbol negara tolong dijagalah, racun demokrasi harus kita lawan, yaitu politik uang, kampanye yang berujar kebencian, SARA, berita bohong fitnah harus distop, apalagi yang memfitnah simbol-simbol negara,” tegasnya. (Hdr)