INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/01/2019 19:01 WIB
  • BRTI Blokir Nomor Telepon Terindikasi Penipuan

  • Oleh :
    • very
BRTI Blokir Nomor Telepon Terindikasi Penipuan
Ketua BRTI Ismail. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Respons cepat itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WA. Video itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga : Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” tegas Ketua BRTI Ismail di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga : Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail.

Ketua BRTI menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Baca juga : Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya. 

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan  tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian. (Very)

Artikel Terkait
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas