Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan berharap rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Maka dari itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi.
Kesepakatan yang disampaikan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama-sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris itu guna memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/01/2018).
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri,” kata Menkes. (ronald)