Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pemantau Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI, Polri membentuk tim gabungan.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, tim gabungan tersebut terdiri dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak
"Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Atas dasar hal tersebut, kata Iqbal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari, untuk melaksanakan tugas kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Novel Baswedan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Iqbal mengatakan bahwa Polri telah membentuk Tim Gabungan setelah keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM pada 21 Desember 2018.
"Untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Republik Indonesia, KPK , tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Dan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," ucap Iqbal.
Dalam surat tugas tim gabungan kasus Novel, Kapolri Tito menjadi penanggung jawab atas pembentukannya. Kemudian Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku wakil penanggung jawab. Dan Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kadivpropam Irjen Listyo Sigit Prabowo yang memberikan asistensi.
Tim gabungan ini juga melibatkan sejumlah tim pakar di bidang hukum pidana dan HAM. Diantaranya, ada mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2015 Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut atau LSM Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan dua mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.
Selain itu dari pihak KPK ada nama Budi Agung Nugroho, Harun, Pengawas Internal KPK Novrizal, Herda K, dan Tessa Mahardika.
Adapun tim gabungan ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz dan wakilnya, Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Kemudian Brigjen Pol Wahyu Diningrat selaku Kasubdit Analisis dan Evaluasi, Irjen Mohammad Iqbal sebagai Kasubdit Humas dan Anggota Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, Kombes Slamet Uliandi bertugas sebagai Kasubdit Analis/IT, Kombes Roycke Harry Langie selaku Kasubdit Penyidikan, AKBP Herry Raymond Siagian sebagai Kasubdit Penyelidikan, dan AKBP Jaya Putra sebagai Kasubdit Bantuan Teknis.
Jadi total, tim ini berjumlah 65 orang. Termasuk lima orang anggota Densus 88 Anti-teror masuk didalam Tim Gabungan tersebut. (Hdr)