Surabaya, INDONEWS.ID - Terkait kasus prostitusi online, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Surat pemanggilan ini, menurut Kapolda Jatim telah dikirimkan untuk pemanggilan secara bersamaan.
"Minggu depan sekaligus. Untuk memperkuat proses penyidikan dari para mucikari," jelasnya, Jumat (11/1/2019).
Kapolda menegaskan, bila yang bersangkutan tidak datang pada panggilan pertama, maka petugas akan melakukan pemanggilan ulang sampai dua kali. Dan akan dilakukan upaya paksa, jika tidak juga memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau tidak datang lagi ya kita upaya paksa untuk membawa. Karena ini untuk memperjelas jaringan dari pada kasus prostitusi online ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda membocorkan 5 (lima) nama yang diduga kuat terlibat, berdaaarkan jejak digital komunikasi maupun transfer rekening. Kemudian bertambah satu nama lagi.
"Sudah ada nama namanya, dua adalah artis sinetron, terus dua ini finalis dari Putri Indonesia, dua lainnya artis FTV dan model," terang Kapolda.
Ketika didesak finalis Putri Indonesia tahun berapa, Kapolda menjawab dengan singkat yakni tahun 2016 dan 2017. "16 dan 17, gitu aja," katanya.
Enam nama artis dan model yang diduga kuat terlibat antara lain, inisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TP. Sebelumnya, polisi menciduk artis VA dan model AV alias AS, yang kemudian menyeret dua tersangka ES dan TN sebagai mucikari.
Penyidikan berkembang, didapati 45 artis dan 100 model yang diduga menjadi anak buah dua mucikari ini, untuk ditawarkan kepada pria hidung belang. (ronald)