INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/01/2019 16:15 WIB
  • Pemilu 2019 Ada Lima Warna Kertas Suara, Ini Perbedaannya

  • Oleh :
    • Ronald
Pemilu 2019 Ada Lima Warna Kertas Suara, Ini Perbedaannya
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.


Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa pada hari Pemilu yang akan dilaksanakan serempak di seluruh tanah air pada tanggal 17 April 2019 nanti akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemili di tempat pemungutan suara (TPS).

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” beber Bahtiar dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/1/2019).

Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI,” jelasnya.

Sementara yang kedua, warna merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat Sembilan kategori ukuran.

“Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI,” lanjutnya.

Sedangkan yang ketiga, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi,” sebutnya.

Dan yang keempat, warna hijau surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Yang terakhir adalah surat suara pemilu Presiden danWakil Presiden yang diberi warna abu-abu. Surat suara warna ini terdiri atas surat suara Pasangan Calon (Paslon) untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam,” tutupnya. (ronald).
 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bersama Kapolda Papua Barat Cek Langsung Perhitungan Suara di TPS Kampung Yarat dan Ayawasi
Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Bersama Kapolda Papua Barat Cek Langsung Perhitungan Suara di TPS Kampung Yarat dan Ayawasi
Pj Bupati Maybrat dan Kolonel Inf Boyke Sukanta Cek Kesiapan Lokasi TPS di wilayah Eksodus
Anis Matta Yakin Pemilu 2024 akan Jauh Lebih Damai Dibandingkan Pemilu 2019
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas