Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tengah menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap adanya potensi pelanggaran pidana dalam insiden longsor di TPST Bantargebang.
Hanif menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan pengelolaan sampah. Dia menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pengelola yang terbukti lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, penegakan hukum juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3 disebutkan apabila menyebabkan kematian, maka ancaman pidana 5–10 tahun (penjara),” ujar Hanif, Senin, 9 Maret 2026.
Hanif menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta yang selama ini mengandalkan TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah utama. Ia menilai sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut perlu segera diperbaiki.
Menurutnya, produksi sampah harian di Jakarta mencapai sekitar 8.000 ton. Namun, fasilitas pengolahan yang tersedia saat ini baru mampu menangani sekitar 3.500 ton sampah per hari.
“Kemudian denda Rp5–10 miliar. Tentu ini harus kami tegakkan,” ujar dia.
Selain persoalan kapasitas pengolahan, Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang telah berlangsung lama di TPST Bantargebang. Metode ini dinilai memperparah pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat lima tahun setelah aturan tersebut diberlakukan.
“Open dumping sejak 1989 sampai hari ini. Artinya paling tidak umurnya sekitar 37 tahun. Jadi ke depan, hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke Bantargebang, sisanya wajib dipilah,” ujar Hanif.
Pemerintah berharap pembenahan sistem pengelolaan sampah dapat segera dilakukan agar dampak lingkungan yang lebih luas dapat dicegah, sekaligus memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*