INDONEWS.ID

  • Senin, 14/01/2019 21:20 WIB
  • Soal Pembentukan TGPF Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAM

  • Oleh :
    • very
Soal Pembentukan TGPF Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAM
Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik sejumlah kalangan terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilakukan awal tahun 2019 ini.

Presiden menegaskan, pembentukan TGPF merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan dari pemerintah.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

“Itu bukan dari kita lho, itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar kalau seingat saya di  pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Presiden kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.

Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri, lanjut Presiden, agar dibentuk Tim Investigasi atau Tim Gabungan agar masalah itu selesai. Anggota tim dimaksud terdiri dari KPK, Polri dan para pakar.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

“Kalau saya, urusan saya mengawasi agar itu segera. Memonitor dan mengawasi agar masalah itu segera selesai. Ini kan memang setiap kasus pasti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit. Saya itu bagian ngejar-ngejar saja, mengawasi dan mengejar-ngejar. Harus selesai, harus selesai, cepat selesai, cepat selesai, itu saja tugas saya,” tegas Presiden.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat tugas Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 tentang pembentukan tim gabungan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur yang memiliki waktu kerja mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Tugas tim ini adalah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan, 2 tahun lalu.

Sebagaimana diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram dengan air keras usai menunaikan salat Subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya, April 2017 lalu. (Very)

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas