indonews

indonews.id

Sebanyak 72 Kilogram Narkoba Terungkap di Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menangkap penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di perairan Lhoksukon, Aceh Utara.

Reporter: Abdi Lisa
Redaktur: budisanten
zoom-in  Sebanyak 72 Kilogram Narkoba Terungkap di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menangkap penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di perairan Lhoksukon, Aceh Utara. (Foto Ist)

Aceh, INDONEWS, ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menangkap penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di perairan Lhoksukon, Aceh Utara.

Hal inilah yang dibenarkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Armin Depari. Ia menuturkan, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini berhasil diamankan dari sebuah kapal. Di sini petugas menangkap tiga anak buah kapal (ABK).

“Barang bukti narkotika sebanyak 72 kilogram dibungkus  dan disimpan di bawah kemudi. Yaitu terdiri dari  70 bungkus  sabu dan dua bungkus ektasi. Dengan berat total 72 Kg,” kata Arman Depari kepada jurnalis Selasa (15/1).

Menurutnya, barang terlarang tersebut yakni narkotika dibawa dari Malaysia menuju ke perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia. Di perbatasan tersebut narkotika ini diserahterimakan dari satu kapal ke kapal lainnya atau dengan kata lain, menggunakan sistem ship to ship. Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa menuju Aceh.

“Narkoba itu kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama Km. Karibia,” lanjut Arman.

Masih menurutnya, adapun barang lainnya yang turut disita GPS dan alat navigasi, handphone, dan telepon salelit.

“Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli,” katanya. (Abdi.K)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas