INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/01/2019 15:36 WIB
  • Ungkap Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Bekasi

  • Oleh :
    • hendro
Ungkap Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Bekasi
Gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kembali lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memeriksa ke lima anggota dewan itu  sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (NHY).

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Lima wakil rakyat itu, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/1)kemarin, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Anggota dewan itu dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, ada juga yang dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand.

Baca juga : Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.

Selain itu, KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi  lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.

KPK, kata Febri, menghargai pengembalian tersebut. Lembaga ini mengingatkan kembali agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan uang atau fasilitas lainnya yang telah mereka terima terkait dengan perizinan proyek Meikarta ini.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Artikel Terkait
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Artikel Terkini
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas