indonews

indonews.id

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diberhentikan

Pemberhentian SAB ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 17 Januari 2019.

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diberhentikan
Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin atau SAB (tengah) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah sempat didera isu soal kasus dugaan  pelecehan seksual terhadap staffnya,  Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin (SAB), resmi diberhentikan secara hormat. 

Pemberhentian SAB ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 17 Januari 2019. Keppres itu pun telah ditandatangani Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Poempida menilai, langkah Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut sudah tepat. Mengingat adanya pertimbangan soal masa bakti SAB yang sudah puluhan tahun bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini (pemberhentian dengan hormat SAB) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Poempida. (Hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas