Surabaya, INDONEWS.ID - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan artis Vanessa Angel yang atas keterlibatannya dalam dugaan kasus prostitusi online pafa Sabtu, 5 Januari 2019 lalu mangkir dari wajib lapor ke Mapolda Jawa Timur.
"Yang tadinya hadir dengan wajib lapor, namun ternyata tidak hadir," jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (21/1/2019).
Pihaknya kemudian melayangkan surat panggilan yang pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kapolda mengatakan, jika yang bersangkutan akan dipanggil pada hari Jumat, 25 Januari 2019.
"Akhirnya layangkan surat panggilan untuk hari Jumat. Dari pihak pengacara, informasinya akan datang," sebut Luki.
Ini (hari Jumat) adalah panggilan pertama terhadap Vanessa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Jika tidak hadir, maka polisi akan melayangkan surat panggilan kedua.
"Kalau memang tidak hadir lagi, jelas kita akan langsung membawa," tegas Kapolda. (ronald)