Jakarta, INDONEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.
“Saksi tidak hadir,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan segera melakukan koordinasi ulang guna menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap SB. Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini sendiri mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour sempat terseret dalam perkara ini. Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sempat terjadi perubahan status menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kemudian ia kembali ditahan di rutan KPK. Penahanan serupa juga dilakukan terhadap Ishfah atau Gus Alex.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.*