INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/01/2019 21:01 WIB
  • Sakit, Vanessa Angel Tidak Penuhi Panggilan Polda Jatim

  • Oleh :
    • Ronald
Sakit, Vanessa Angel Tidak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa Vanessa Angel (VA) melalui pengacaranya, memberitahukan ketidak-hadirannya tersebut melalui sambungan telepon sebanyak dua kali kepada penyidik.

Surabaya, INDONEWS.ID - Artis Vanessa Angel yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online akhirnya tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa Vanessa Angel (VA) melalui pengacaranya, memberitahukan ketidak-hadirannya tersebut melalui sambungan telepon sebanyak dua kali kepada penyidik.

Baca juga : Polisi Ungkap Penyebab Vanessa Angel dan Suami Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jombang

"Tadi dua kali telepon, menegaskan, bahwa pengacaranya menyampaikan maaf, untuk saudara Vanessa tidak datang hari ini," ujarnya, Jumat (25/1/2019).

Dari keterangan informasi yang disampaikan oleh pengacara Vanessa Angel, alasan ketidak-hadiran tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak enak badan (sakit). Namun, pihak pengacaranya itu tidak menyebutkan penyakit seperti apa yang diderita oleh kliennya tersebut.

Baca juga : Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis

"Untuk Vanessa, alasannya masih sakit," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Jatim akan tetap kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Vanessa pada Rabu, 30 Januari 2019 mendatang. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka polisi akan melayangkan surat panggilan kedua.

Baca juga : Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim

"Dijadwalkan hari rabu, kami akan tunggu. Dan kalau hari rabu tidak datang, akan panggilan kedua," tegasnya.

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada artis VA, disampaikan Luki, adalah Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (ronald)

Artikel Terkait
Polisi Ungkap Penyebab Vanessa Angel dan Suami Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jombang
Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis
Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas