INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/01/2019 23:35 WIB
  • Soal Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu: Tidak Penuhi Unsur Pemilu

  • Oleh :
    • hendro
Soal Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu: Tidak Penuhi Unsur Pemilu
Istimewa

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi kasus Tabloid Indonesia Barokah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menilai artikel yang dimuat dalam Tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur kampanye.

"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz Edward Siregar saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Fritz menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Tabloid Indonesia Barokah. Tujuan Bawaslu menelusuri pihak itu untuk dikaitkan dengan keterlibatan mereka dengan peserta pemilu dan tim kampanye.

Setelah diverifikasi, tambah Fritz, alamat redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak ditemukan, begitupun orang-orang yang menerbitkannya. Atas indikasi tersebut,  tabloid Indonesia Barokah dinyatakan tak penuhi unsur kampanye.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

"Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya juga. Tidak ada orangnya," jelasnya.
 

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas