INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/01/2019 13:10 WIB
  • Menhub Anggap Usulan Motor Masuk Tol Itu Kurang Memungkinkan

  • Oleh :
    • Ronald
Menhub Anggap Usulan Motor Masuk Tol Itu Kurang Memungkinkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai pemberian akses pada kendaraan roda dua di tol dianggap kurang memungkinkan. Karena menurutnya, kendaraan roda dua ini (motor) dapat berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol yang dicetuskan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengundang reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub menilai pemberian akses pada kendaraan roda dua di tol dianggap kurang memungkinkan. Karena menurutnya, kendaraan roda dua ini (motor) dapat berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"70 persen kecelakaan karena motor," ujar Budi usai menghadiri Raker Komisi V di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (29/1/2019) lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi. Menurutnya, motor bukan kendaraan yang baik menempuh jarak jauh.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

"Coba bayangkan seandainya ada tol dari Cikampek ke Cirebon, pengendara motor menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi hanya dibuat marka saja, bisa dibayangkan seperti apa bahayanya?" ucap Setiadi.

Masuknya motor bisa mengganggu mobilitas mobil di jalan tol. Aturan hanya mungkin diterapkan untuk jarak pendek.

Baca juga : Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik

Ia menjelaskan, mobil di jalan tol selalu berkecepatan tinggi. Pengendara motor bisa goyang akibat angin. "Mungkin manakala khusus jarak pendek seperti Bali dan Suramadu (bisa diterapkan)," kata dia.

Sebagaimana diketahui, usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol muncul dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia menjelaskan kendaraan roda dua bisa melintasi jalan tol bila diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 1a menyebut jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Pengendara motor diwajibkan membayar tol.

"Terpenting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. (ronald)

Artikel Terkait
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas