INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/02/2019 18:25 WIB
  • Kabar Gembira, Kemenag Buka Pendaftaran PPPK Tahap Pertama

  • Oleh :
    • Ronald
Kabar Gembira, Kemenag Buka Pendaftaran PPPK Tahap Pertama
Bagi siapa saja yang berminat untuk menjadi calon peserta seleksi ini bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/2/2019) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahap I tahun 2019 sudah dibuka.

Bagi siapa saja yang berminat untuk menjadi calon peserta seleksi ini bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/2/2019) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id)

Adanya kepastian dimulainya pendaftaran PPPK ini disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.

“Ya, saya sudah cek website BKN, mulai hari ini pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sudah bisa dilakukan,” sebut M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan resminya, Kamis (14/2/2019).

“PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” sambungnya.

Tidak hanya itu, M Nur Kholis juga menambahkan bahwa sebagaimana yang diumumkan dalam surat Menteri PAN dan RB, Kementerian Agama telah mengusulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019. Semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen.

Disampaikan oleh M Nur Kholis, data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen dan sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Dari jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.

“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tutupnya. (ronald)

Baca juga : Plt. Kepala BKN: CPNS Pusat Akan Ditempatkan di IKN
Artikel Terkait
Plt. Kepala BKN: CPNS Pusat Akan Ditempatkan di IKN
Pj Bupati Hadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 Di Wilayah Kerja Kantor Regional XIV BKN
Kementerian PANRB Terima Naskah Soal CPNS dan PPPK 2023, Kerahasiaan dan Keamanan Jadi Prioritas
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas