INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/02/2019 22:01 WIB
  • Cegah Praktik Korupsi Di Jajarannya, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

  • Oleh :
    • Ronald
Cegah Praktik Korupsi Di Jajarannya, Mendagri Keluarkan Surat Edaran
Surat edaran yang ditujukan untuk kepada seluruh gubernur kepala daerah provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pemerintahan daerah Tahun 2019-2020.

Surat edaran yang ditujukan untuk kepada seluruh gubernur kepala daerah provinsi, Mendagri menyatakan dalam perpres diamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, yang terdiri dari tiga fokus dan 11 aksi.

Dikatakan Tjahjo, pada Tahun 2019-2020 terdapat tiga aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi.

Aksi pertama, terkait perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif kehutanan, dan perkebunan, dengan target optimalisasi tata kelola pengawasan hutan dan dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik.

Aksi ini menjadi tanggung jawab Pemprov Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau, serta 64 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua, Sulteng, Kaltim, Kalteng dan Riau.

Aksi kedua, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa dengan target terimplementasinya e-katalog daerah. Aksi kedua ini menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah provinsi.

Aksi ketiga, penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi guna percepatan pelaksanaan sistem merit yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah provinsi yakni 34 ibu kota provinsi dan 34 kabupaten.

Selain itu, kata Tjahjo, pada Aksi PK 2019-2010 juga terdapat delapan aksi yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi, namun terkait secara langsung dengan Pemerintahan Daerah dan terlampir dalam surat edaran.

Dia mengatakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan korupsi, di samping pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020, Pemerintah daerah juga diminta melaksanakan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (korsupgah) yang dikoordinasikan KPK.

"Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020 dan korsupgah bersifat saling melengkapi dan telah disinergikan guna menghindari terjadinya tumpang tindih aksi pencegahan korupsi," tulis Tjahjo dalam surat edarannya.

Oleh karena itu dirinya mengingat bahwa aksi PK 2019-2020 dan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan KPK merupakan program strategis nasional.

Untuk itu, Tjahjo meminta pemda memerintahkan kepala perangkat daerah terkait, untuk melaksanakan Aksi PK dan pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh. (ronald)
 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas