indonews

indonews.id

Kasus Proyek SPAM Di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (25/2/2019),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelengara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bambang Sudiatmo.

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Kasus Proyek SPAM Di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
KPK menduga lebih dari 37 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (25/2/2019),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelengara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bambang Sudiatmo.

Masih di kasus yang sama KPK, juga memeriksa delapan saksi. Tiga di antaranya, yaitu mantan anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR. Amiruddin, Agus Marsudi dan Syamsul Hadi.

Saksi lainnya, Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis, Shandi Eko Bramono dan Staf Sales Administration Division PT Sentul city Lukman Hakim.

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sri Hartoyo dan karyawan swasta Dewi Ratih Ayu serta Ulva Novita Takke.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).

KPK menduga lebih dari 37 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka.

Mereka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Empat orang lainnya yang merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap, yakni  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin. (rnl)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas