Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Adalah Warga Negara
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID -- Munas Alim Ulama dan Konbes NU telah resmi ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).
Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini menghasilkan lima (5) rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Umum PBNU, Said Aqil Sijadj. Salah satunya, NU merekomendasikan agar tidak menyebut kafir terhadap orang-orang non-muslim.
“Menurut NU, sebutan kafir terhadap non-Muslim di RI mengandung unsur kekerasan teologis. Sebutan warganegara lebih tepat,” ujar pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam di Jakarta, Sabtu (2/3).
Menurut Hikam, selain melarang sebutan kafir, Munas NU 2019 juga memutuskan bahwa fatwa hukum hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Sebab RI bukan darul fatwa yang memiliki lembaga mufti.
“Ini keputusan yang sangat penting agar tak ada klaim oleh pihak-pihak Non-Negara seakan-akan punya wewenang memberi fatwa yang dianggap berlaku seperti hukum positif,” ujar Hikam.
Selama ini, kata kafir seringkali disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini yaitu kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri. Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2), seperti dikutip NUOnline.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara.
“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Dosen Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Meskipun demikian, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir. Penyebutan kafir terhadap non-Muslim di Indonesia rasanya tidak bijak.
“Tetapi memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” kata Kiai Moqsith.
Pembahasan ini dilakukan mengingat masih adanya sebagian warga negara tertentu yang mempersoalkan status kewargaan non-Muslim.
“(Mereka) memberikan atribusi teologis yang diskriminatif dalam tanda petik kepada sekelompok warga negara lain,” katanya. (Very)