Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan mantan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief tetap harus menjalani rehabilitasi. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo.
Menurut Sulistyo, kebijakan itu diberlakukan meskipun hasil uji narkoba yang dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur pada Kamis, 8 Maret 2019 lalu menyatakan Andi negatif narkoba.
"Tetap beliau harus direhabilitasi karena ini bukan karena tidak terbacanya (uji narkoba) dari pengecekan darah, seni, atau rambut, tapi masalah ketergantungan," ungkap Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Pudjo menegaskan, uji negatif dari RSKO bukan berarti rehabilitasi yang ditetapkan untuk Andi dibatalkan. Menurut Pudjo, Andi tetap harus direhabilitasi jalan atas rekomendasi BNN dan ketentuan Undang-Undang.
"Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya tetapi karena memang yang bersangkutan memakainya, digerebek Bareskrim," ujar Pudjo. Rehabilitasi untuk Andi dilakukan berjalan. Artinya, dia tak perlu mendekam di Panti Rehabilitasi.
Seperti diketahui sebelumnya, Andi ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu 3 Maret 2019 lalu.