Nasional

KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief dalam Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 28/03/2022 12:15 WIB

Politisi Partai Demokrat Andi Arief (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, Senin, 28 Maret 2022.

Andi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.

Dalam keterangan KPK, Andi dipanggil dengan kapasitasnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat di kepengurusan DPP Demokrat periode sebelumnya.

"Yang bersangkutan (Andi Arief) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KPK sebelumnya menyatakan bakal mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas`ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Ali, beberapa waktu lalu.

KPK meminta publik untuk bersabar dan ikut mengawasi proses penanganan kasus ini. Dengan masih dikembangkannya kasus ini, KPK menyebut terlalu prematur untuk menyimpulkan pihak-pihak yang terlibat kasus ini. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada beberapa orang.

Selain Bupati Abdul Gagur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Utara Edi Hasmoro.

Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman. Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Kemudian, satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.*

Artikel Terkait