INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/03/2019 04:05 WIB
  • Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Bandar Narkoba Yang Melibatkan Artis Zul Zivilia

  • Oleh :
    • Ronald
Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Bandar Narkoba Yang Melibatkan Artis Zul Zivilia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kini telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pihak Kepolisian telah mengantongi identitas bandar besar jaringan narkotika yang melibatkan Zulkifli alias Zul, vocalis grup musik Zivilia.

Disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya kini telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul ini berinisial C," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Hanya saja, untuk lebih lanjutnya, Argo masih enggan merinci terkait keberadaan yang tengah dicari itu. Namun, Argo memastikan bahwa sosok yang menjadi dalang dalam peredaran narkoba jaringan Zul Zivilia ini masih berada di Indonesia.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

"Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," tandas Argo.

Sebelumnya ramai diberitakan, Zul yang merupakan vokalis dari grup musik Zivilia, diringkus bersama dengan delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan.

Baca juga : Partisipasi Delegasi Indonesia di UNEA-6, Nairobi, Kenya Berjalan Sukses

Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Di tempat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap IPW di sebuah kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.

Tidak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian pada Sabtu (2/3/2019) kembali menangkap pelaku bernama RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW. Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatan para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rnl)

 

Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Partisipasi Delegasi Indonesia di UNEA-6, Nairobi, Kenya Berjalan Sukses
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas