Jakarta, INDONEWS.ID - KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing berupa pemancingan ikan di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada posisi 02° 53’ 852’’ U - 109° 59’ 748’’ T (Di Timur Pulau Subi Besar 9.4 NM diluar LK Timur, 11.9 NM didalam ZEEI). Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal NEMO No. QKH9393Z, Kebangsaan Malaysia, Alat tangkap pancing, Nakhoda ABG Abdul Oswazir, Jumlah ABK 14 orang, Muatan 1 Box (Ikan Hiu) sedangkan palka masih kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal NEMO No. QKH9393Z diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing (Eksploitasi Sumber Daya Alam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan dokumen).
Selanjutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan Kapal NEMO No. QKH9393Z tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.