INDONEWS.ID

  • Kamis, 21/03/2019 14:31 WIB
  • KPK Dijadwalkan Akan Memanggil Mantan Ketum PPP

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Dijadwalkan Akan Memanggil Mantan Ketum PPP
Hari ini, Kamis (21/3/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini, Kamis (21/3/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Pemanggilan itu merupakan yang pertama kali sejak Romahurmuziy diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3) lalu.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap RMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam hal ini, KPK menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain. (rnl)

 

Baca juga : Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
Artikel Terkait
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Terkat Kasus Korupsi Bansos
Gandeng Kementerian PPPA, PNM Gelar Acara Bertajuk "Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera"
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas