INDONEWS.ID

  • Senin, 25/03/2019 13:54 WIB
  • Guna Keselamatan Ojol, Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019

  • Oleh :
    • luska
Guna Keselamatan Ojol, Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019
Ilustrasi ojol.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah mengeluarkan ketetapan tarif rendah Ojek Online (Ojol) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan itu disebut telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Baca juga : Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi menambahkan, dalam peraturan yang sudah diterbitkan itu mencakup beberapa poin, seperti keselamatan hingga pengaturan suspend pengendara ojek online. (Lka)

Baca juga : Top! Kemenhub Bersama Pemprov DKI dan KAI Mulai Lakukan Pengembangan Stasiun Tanah Abang
Artikel Terkait
Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak
Top! Kemenhub Bersama Pemprov DKI dan KAI Mulai Lakukan Pengembangan Stasiun Tanah Abang
Kemenhub Intensifkan Koordinasi Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas