Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah mengeluarkan ketetapan tarif rendah Ojek Online (Ojol) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan itu disebut telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Budi menambahkan, dalam peraturan yang sudah diterbitkan itu mencakup beberapa poin, seperti keselamatan hingga pengaturan suspend pengendara ojek online. (Lka)