INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/03/2019 19:31 WIB
  • Kemendagri Dorong Peningkatan Peran Staf Ahli

  • Oleh :
    • hendro
Kemendagri Dorong Peningkatan Peran Staf Ahli
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian  Dalam Negeri mendorong Peningkatan Kapasitas dan Peran Staf Ahli Kepala Daerah. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2019 di Gedung Sasana Bakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2019).

“Kemendagri selalu mendorong untuk peningkatan kapasitas dan peran staf ahli. Selain menggelar rapat koordinasi, akhir tahun 2018 tepatnya 31 Desember juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Cara, dan Kompentensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah  dalam upaya memperkokoh dan memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli,” terang Hadi.

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018. Pertama, penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan  koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional,” kata Hadi.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

Kedua, pendanaan Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah.

“Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi,” ungkap Hadi. 

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

Ketiga, Standar Kompetensi tentang kualifikasi kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional.

“Jabatan staf ahli bukan jabatan asal-asalan, karena parameter untuk menduduki kursi staf ahli sudah jelas. Ini adalah jenjang promosi yang riil, konkrit, persaingannya banyak dan ini sebuah kehormatan. Sehingga diantara staf yang lain ibu/bapak adalah yang paling ahli, kalau kapasitas bapak/ibu mumpuni maka harus percaya diri dan  harus berprestasi,” terangnya.

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
Kebangkitan Nasional, Momentum Meraih Kedaulatan Melalui Indonesia Cerdas
Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia dan Keanggotaan OECD
Wujudkan Indonesia Emas 2045 Sektor Air, Menteri Basuki: Kuncinya pada Reformasi Kelembagaan
PNM Raih Penghargaan Skala Internasional Kategori Best Islamic Currency Deal - Indonesia
Keluarga Besar IPDN Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tanah Datar Kepada Bupati Eka Putra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas