INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/03/2019 23:50 WIB
  • Suap Bidang Pelayaran, KPK Tetapkan 3 Tersangka

  • Oleh :
    • Ronald
Suap Bidang Pelayaran, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Disinyalir, Bowo Sidik sudah enam kali menerima "hadiah" atau suap dari PT Humpuss.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan kerja sama pengangkutan di Bidang Pelayaran.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia)" kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya Kamis (28/3/2019).

Ke 3 orang tersebut adalah Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR 2014-2019 dan lndung selaku pihak swasta yang diduga sebagai tersangka penerima suap, serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Disinyalir, Bowo Sidik sudah enam kali menerima "hadiah" atau suap dari PT Humpuss.

"Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp 221 iuta dan USD 85,130," tambah Basaria.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (rnl)

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas