INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/04/2019 13:31 WIB
  • Januari Hingga April 2019, Kementerian KKP Tangkap 25 Kapal Illegal Fishing

  • Oleh :
    • Ronald
Januari Hingga April 2019, Kementerian KKP Tangkap 25 Kapal Illegal Fishing
Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019.

Kali ini Kali ini, 2 (dua) KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4/2019).

Sehari sebelumnya, Selasa (2/4/2019) Kementerian KKP juga berhasil mengamankan dua KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal ini sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambah Agus.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (rnl)





 

Baca juga : Dinilai Merusak Ekosistem Laut, Susi pudjiastuti Minta Presiden Hentikan Penggunaan Cantrang
Artikel Terkait
Dinilai Merusak Ekosistem Laut, Susi pudjiastuti Minta Presiden Hentikan Penggunaan Cantrang
Lakukan Ilegal Fishing, Kementerian KKP Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam
Indonesia Ekspor Ikan Kerapu Senilai USD117.850 ke Hongkong
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas