INDONEWS.ID

  • Senin, 08/04/2019 07:45 WIB
  • Menolak People Power, KMI akan Adukan Amien Rais ke Penyelenggara Pemilu dan Kepolisian

  • Oleh :
    • luska
Menolak People Power, KMI akan Adukan Amien Rais ke Penyelenggara Pemilu dan Kepolisian
KMI tolak people power.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kaukus Muda Indonesia (KMI) menolak dan melawan bersama-sama, ancaman Amien Rais yang lebih memilih menggunakan kekuatan people power daripada menempuh jalur hukum dalam merespons hasil Pilpres 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rouf Qusyairi dalam konferensi pers di Kantor KMI Jakarta Pusat, Minggu(7/4/2019).

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Menurut Rouf, alasan penolakan dan perlawanan ini dikarenakan pernyataan dan tindakan Amien Rais sebagai politikus senior yang berada di kubu paslon 02, sangat tidak baik dan jadi contoh buruk bagi masyarakat dalam berdemokrasi. Hal ini merupakan opini sesat/sesat pikir sengaja untuk mempengaruhi publik agar tidak percaya terhadap KPU. Tindakan tersebut juga dapat merusak demokrasi dan hukum karena provokasi rakyat agar tidak percaya lagi kepada hukum dan lebih memilih jalan anarkis kalau kalah dalam berdemokrasi. Padahal demokrasi mengajarkan untuk siap kalah dan siap menang.

Di akhir konferensi pers, Rouf Qusyairi, Sekjen KMI didampingi oleh pengurus KMI lainnya meminta dan mendesak agar, Amien Rais harus mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait dengan pernyataannya tentang people power yang dapat membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Amien Rais harus meminta maaf kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP di seluruh Indonesia dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Amien Rais juga harus meminta maaf kepada NKRI melalui pemerintah dan aparat penegak hukum karena sebagai warga negara Indonesia telah sering menghina negara dan melecehkan hukum.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Ditegaskan KMI dalam waktu 2×24 jam dari pernyataan ini dibacakan, Amien Rais tidak mau melakukan minta maaf dan mencabut ucapannya maka KMI terpaksa mendesak kepada Yth penyelenggara Pemilu(KPU, Bawaslu dan DKPP) agar melaporkan ke pihak Kepolisian RI. Yth Kepolisian RI agar menangkap dan mengadili Amien Rais karena telah membuat masyarakat resah dan memprovokasi orang untuk berbuat rusuh. Meminta kepada BPN Prabowo-Sandi agar mencopot Amien Rais dari Timses paslon 02 dan meminta kepada DPP Partai Amanat Nasional (PAN) agar menegur Amien Rais karena telah sering membuat blunder untuk membangun demokrasi dan eksistensi Parpol sebagai pilar penting demokrasi.(Lka)

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas