INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/04/2019 06:37 WIB
  • Mabes Polri Ciduk 2 Pelaku Penyebar Hoax Server KPU

  • Oleh :
    • luska
Mabes Polri Ciduk 2 Pelaku Penyebar Hoax Server KPU
Polisi berhasil tangkap 2 tersangka pelaku hoax server KPU.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus hoaks server yang di-setting untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019.

Kedua tersangka tersebut yaitu EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan seorang ibu rumah tangga berinisial RD, yang ditangkap di Lampung.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

EW memiliki akun Twitter @ekoboi yang terkait dengan Babe.com, yang memiliki follower cukup banyak, sedangkan RD menggunakan akun Facebook dan akun Twitter. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. 

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Salah satu tersangka diduga merupakan orang yang pertama mengemukakan soal hoaks tersebut.

“Satu tersangka berhasil kita identifikasi, orang yang terlihat di dalam video tersebut, dia yang menyampaikan secara visual, yang memaparkan di depan rapat hasil temuan dia,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/4/2019).

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

Satu tersangka yang telah masuk DPO ini, kata Dedi, diduga merupakan orang yang menyampaikan bahwa KPU memiliki server di Singapura. Serta server tersebut telah di-setting 57 persen memenangkan salah satu paslon.

“KPU menegaskan, itu tidak pernah terjadi, artinya dalam KPU segera membuat laporan dan mohon pendalaman (agar Polri menindaklanjutinya),” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan kasus hoaks server yang di-setting untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019. tersebut pada Kamis (4/4/2019). 

Kasus ini berawal dari hoaks server KPU jebol mulai terdeteksi di media sosial sejak pukul 19.30 WIB, Rabu (3/4) lalu. Hoaks berbentuk video itu menyebar luas di semua platform populer seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Hanya kurang dari 24 jam, hoaks itu telah 45 ribu kali dibagikan dan 974 ribu kali ditonton.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat belasan orang tengah kasak-kusuk menggelar rapat. Sambil memegang pelantang, salah seorang peserta rapat dalam video tersebut terdengar menyebut KPU telah mengatur agar pasangan Jokowi – Ma`ruf menang dengan raupan suara sebesar 57%.

"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data. Ini saya buka saja. 01 sudah membuat angka 57%. Allah maha segala, server yang dibangun 7 lapis salah satunya bocor. Kami berusaha menetralkan tapi data itu masih invalid sampai detik ini," kata sang pemilik suara. (Lka)

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas