indonews

indonews.id

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Reporter: luska
Redaktur: very
zoom-in Pemerintah Resmi Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Ilustrasi Pemilu 2019. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 8 April 2019.

Melalui siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Selasa (9/4/2019), penetapan hari libur nasional 17 April 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.

Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.(Lka)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas