INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/04/2019 11:01 WIB
  • Rommy Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Rommy Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Rommy. Sebab, KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tersangka kasus lelang jabatan di Kementerian Agama yang juga merupakan Mantan Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Rommy. Sebab, KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka.

"Bagi kami, risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut," kata Febri di saat dikonfirmasi pada Rabu (10/4/2019)

Febri mengaku belum mengetahui detail poin-poin yang menjadi keberatan Rommy. Semuanya akan disampaikan secara rinci, setelah tim biro hukum KPK menerima surat gugatan Rommy.

"Nanti saya pastikan lagi, dengan biro hukum apa saja poinnya, tapi yang pasti KPK akan hadapi praperadilan tersebut," tandasnya. (rnl)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas