Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan bagi sembilan penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam enam perkara.
Pada perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2019, ada empat teradu sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perkara ini diadukan oleh semua anggota Bawaslu Kabupaten Karawang karena teradu diduga telah sengaja bertemu dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
Pengeluaran dan pemberhentian tetap terhadap pengawas pemilu tingkat kecamatan tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan sejumlah Putusan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono.
"Mengabulkan pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Rofiudin selaku anggota Panwascam Banyusari, Teradu II Ade Iwan Setiawan selaku Panwascam Cilamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua Panwascam Tirtajaya dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur," kata Harjono dalam putusannya di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Kemudian, penyelenggara pemilu lain yang dipecat adalah anggota KPU Provinsi Papua Tarwinto karena terbukti meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Orang keenam, DKPP memberi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz. Ia diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada beberapa waktu lalu.
Ketujuh, DKPP memecat anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar. Dalam pertimbangan Putusan dibacakan oleh Alfitra Salamm, menurut DKPP, tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
Kedelapan, DKPP memecat Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut. Kesembilan, DKPP memecat Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq. (Lka)
Sebagai informasi , Perkara yang Akan Diputus pada Rabu, 10 April 2019 yang digelar dalam sidang kode etik oleh DKPP, kemarin.
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. 1. | 312/DKPP-PKE-VII/2018 | 1. Yuli Kogoya
2. Yetron Kogoya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya) |
1. Rehabilitasi
2. Pemberhentian sementara |
2. | 2/DKPP-PKE-VIII/2019
|
1. Theodorus Kossay
2. Tarwinto 3. Melkianus Kambu 4. Zufri Abubakar 5. Diana Dorthea Simbiak 6. Fransiskus Antonius Letsoin 7. Zandra Mambrasar (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) |
1. Rehabilitasi
2. Pemberhentian Tetap 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi
|
3. | 16-PKE-DKPP/I/2019
|
Ali Nurdin Z
(Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran) |
Pemberhentian sementara |
4. | 25-PKE-DKPP/II/2019
|
Edy Waluyo
(Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan) |
Pemberhentian tetap |
5. | 28-PKE-DKPP/II/2019
|
1. Mokhammad Zainal Abidin;
2. Mokhamad Iskak; 3. Miftakul Rohmah; 4. Abdillah Adhi; 5. Nanang Haromin. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
6. | 29-PKE-DKPP/II/2019
|
H.Eftiyani
(Ketua KPU Kota Palembang) |
Peringatan |
7. | 30-PKE-DKPP/II/2019
|
Andi Andrawan Putra
(Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan) |
Peringatan |
8. | 32-PKE-DKPP/III/2019 | Nurmi
(Anggota Komisi Independen Pemilihan/KIP Kabupaten Aceh Timur) |
Rehabilitasi |
9. | 33-PKE-DKPP/III/2019
|
R.Moeh.Nufrianto Aris Munandar
(Anggota KPU Kota Yogyakarta) |
Pemberhentian tetap |
10. | 34-PKE-DKPP/III/2019 | 1. H. Eftiyani
2. Abdul Malik 3. Syafarudin Adam 4. Yetty Oktarina 5. Alex Berzili (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
11. | 35-PKE-DKPP/III/2019
|
Malik Muliawan
(Ketua KPU Kabupaten Barito Utara) |
Rehabilitasi |
12. | 40-PKE-DKPP/III/2019
|
1. Muhammad Muhdar
(Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat) 2. Abdul Salam (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan) 3. Denny Alamsyah (Panwas Kecamatan Pancoran) 4. Bambang Suprayitno (Panwas Kelurahan Rawajati) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi |
13. | 41-PKE-DKPP/III/2019
|
Sepriadison Saragih
(Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar) |
Pemberhentian tetap |
14. | 42-PKE-DKPP/III/2019
|
Anike Wadi
(Anggota KPU Kabupaten Tolikara) |
Pemberhentian sementara |
15. | 43-PKE-DKPP/III/2019 | Nevin Ziaulhaq
(Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota) |
Pemberhentian tetap |
16. | 47-PKE-DKPP/III/2019
|
1. Rofiudin
(Anggota Panwas KecamatanBanyusari) 2. Ade Iwan Setiawan (Ketua Panwascam Cilamaya Wetan) 3. Endang (Ketua Panwascam Tirtajaya) 4. Fredrick A. Kumontoy (Ketua Panwascam Telukjambe Timur) |
1. Pemberhentian tetap
2. Pemberhentian tetap 3. Pemberhentian tetap 4. Pemberhentian tetap |
17. | 48-PKE-DKPP/III/2019
|
Irisandy Winata Nasution
(Anggota KPU Kabupaten Tabalong) |
Rehabilitasi |
18. | 49-PKE-DKPP/III/2019 | Abrar Azis
(Ketua KPU Kota Pariaman) |
Peringatan keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua |